HAK MILIK
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur Saya panjatkan atas kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan tidak lupa pula
sholawat serta salam Saya panjatkan kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW yang
telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang
seperti saat ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada
dosen pengampu mata kuliah Studi “FIKIH MUAMALAH‘’serta teman-teman yang telah
membantu Saya dalam pembuatan makalah ini, sehingga Saya dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul”PENGERTIAN HAK DAN MILIK, PEMBAGIAN HAK MILIK,
SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN, KLASIFIKASI MILIK’’ Saya menyadari bahwa masih terdapat kekurangan
dalam makalah ini, sehingga Saya senantiasa terbuka untuk menerima saran dan
kritik pembaca demi penyempurnaan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
PADANGSIDIMPUAN,
SEPTEMBER 2017
Penulis,
Aminullah Hasibuan
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 3
A.
LATAR BELAKANG 3
BAB II PEMBAHASAN 4
A.
PEMBAHASAN HAK MILIK 4
B.
ASAL-USUL HAK 5
C.
PENGERTIAN HAK MILIK 6
D.
PEMBAGIAN HAK MILIK 7
E.
SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN 9
F.
KLASIFIKASI PEMILIK 10
BAB III
KESIMPULAN/PENUTUP 11
G.
KESIMPULAN/PENUTUP 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Misi utama kerasulan
Muhammad SAW adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan
sehari-hari Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar
memelihara ha kantar sesame.
Pada dasarnya
manusia tidak dapat hidup sendiri. Ia harus hidup bermsayarakat, saling
membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam jual beli seserang tidak bisa
bermuamalah sendirian. Apabila menjadi
penjual maka memerlukan pembeli dan seterusnya. Setiap manusia memiliki
kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak untuk menjaga
keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbullah
hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
Dalam hak milik
harus dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam
aturan-aturan hukum agar ada keadilan dan kepastian. Islam telah menetapkan
adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan
dengan cara-cara melindungi hak milik ini baik melindungi dari pencurian,
perampokan, perampasan, yang disertai dengan saknsinya. Oleh karena itu, dalam
makalah ini penulis akan membahas hak milik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMBAHASAN HAK MILIK
Kata hak berasal
dari bahasa Arab al-haqq, yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian
yang berbeda, diantaranya berarti milik, ketetapan dan kepastian, menetapkan
dan menjelaskan, bagian (kewajiban), dan kebenaran.
Manusia pada
dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling
membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli,
seseorang tidak bisa bermuamalaah secara sendirian, bila ia menjadi penjual,
maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya.
Setiap manusia
mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk
menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang
lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antar sesame manusia. Hak milik telah
diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.
1. Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas).
Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islaam dapat membentuk suatu kepribadian
bebas dari pengaruh Negara-negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri
dari pengaruh-pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
2. Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an
senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu
sumber dari sumber-sumber pembentukan Islam.
3. Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-qur’an dan Al-sunnah
merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini
dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukkan jati diri. Individual adalah
corak kavitalis, seperti amerika serikat, sedangkan sosialis adalah cirri khas
komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut
Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.[1]
B. ASAL USUL HAK
Setiap manusia pasti
hidup bermasyarakat, saling tolong-menolong dalam menghadapi berbagai macam
persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain.
Ketergantungan
seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Setelah
dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Seseorang hanya ahli dalam bidang
tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan
padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul.
Jadi, petani
mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat
cangkul, juga sebaliknya, orang yang ahli dala pandai besi tidak sempat menanam
padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi seorang ahli dalam pandai
besi memiliki ketrgantungan kepada petani.
Setiap manusia
mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak.
Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur
kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang
lain.
Maka, timbullah hak
dan kewajiban di antara semua manusia. Hak milik diberi gambaran nyata oleh
hakikat dan sifat syariat Islam sebagai berikut.
1. Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas).
Dengan tabiat dan sifat ini umat Islam dapat membentuk dirinya, suatu
kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara-negara Barat dan Timur dan
mempertahankan diri dari pengaruh-pengaruh komunis (sosialis) dan kapitalis
(individual)
2. Syariat Islam dalam menghadapi berbagai kemusyikilan
senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah
satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hukum Islam.
3. Corak ekonomi Islam berdasarkan Alqur’an dan Al-sunnah,
yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini
dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukkan jati diri. Individual adalah
corak kapitalis seperti Negara Amerika serikat, sedangkan sosialis adalah cirri
khas komunis seperti Negara Rusia pada tahun 1980-an, sementara itu, ekonomi
yang dianut dalam Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan
milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak
menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.[2]
C. PENGERTIAN HAK MILIK
Menurut pengertian
umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ
يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا
Artinya: “Suatu ketentuan
yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasan
atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama
dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :
مَجْمُوْعَةُ
الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ
الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya: “Sekumpulan
kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan
manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”
Ada juga hak
didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى
الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Kekuasaan
mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”
Milik didefinisikan
sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ
صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ
عَدَمِ الْمَانِعِ الْشَرْعِيِّ
Artinya: “Kekhususan
terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak
secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.
D. PEMBAGIAN HAK MILIK
Dalam pengertian
umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu mal dan ghair mal.
1. Haq
mal ialah:
مَايَتَعَلَّقُ
بِالْمَالِ كَمِلْكِيَّةِ اْلأَعْيَانِ وَالدُّيُوْنِ
Artinya: “Sesuatu
yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang.”
2. Haq gairu
mal ialah sesuatu yang berpautan selain harta.
Hak gairu
mal ada dua bagian: haq syakhşi dan haq `aini
a. Haq
syakhşi ialah:
مَطْلَبٌ يُقِرُّهُ
الشَّرْعُ لِشَخْصٍ عَلَى أَخَر
Artinya: “Suatu
tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.”
b. Haq
‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang
kedua.Haq ‘aini ada 2 macam: aşli dan ţab`i.
1) Haq
‘aini aşli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya şahub
al-haqseperti hak milkiyah dan hak irtifaq.
Macam-macam haq
‘aini ashli sebagai berikut:
a) Haq
al-milkiyah; ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia
memiliki, meggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan
membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b) Haq
al-intifa’ ialah hak hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
Haq al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al-Istghat (mencari
hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf’alaih hanya
boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
c) Haq
al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu
kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama.
Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahma. Air
dari selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim, sawah Tuan Ahmad pun
membutuhkan air. Air dari saudara Ibrahim dialirkan ke sawah saudara Tuan Ahmad
dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
d) Haq
al istihan, hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rhan menimbulkan
hak’ aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat
benda, karena Rhan hanyalah jaminan belaka
e) Haq
al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.hak menahan barang .(benda)
seperti hak multaqith (yang
menemukan barang menahan benda luqatha.
f) Haq
qarar (menetap) atas tanaf wakaf. Yang termasuk hak menetap atas tanah wakaf ialah:
1.
Haq al-hakr ialah
hak menetap diatas tanah wakaf yag di sewa, untuk yang lama dengan seizing
hakim.
2.
Haq al-ijaratain
ialah hak yang diperoleh karena ada akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan
seizing hakim, atas tanah yang tidak sanggup dikembalikan kedalam keadaan
semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai dengan harga tanah,
sedangkan sewanya dibayar tiap tahun.
3.
Hal al-qadar ialah
hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa.
4.
Haq al-marshad ialah
hak mengawasi atau mengontrol.
5.
Haq al-murur ialah
hak manusia menempatkan bangunannya diatas bangunan oranglain.
6.
Haq ta’alli ialah
hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain
7.
Haq al-jiwar ialah
hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal,
yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesulitan terhadap
tetangganya.
8.
Haq syafa atau haq
syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk
diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.
Ditinjau dari hak
syirb, air dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Air umum yang tidak
dimiliki seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa, telaga, dan yang lainnya.
Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja dengan syarat tidak
memadharatkan orang lain.
2.
Air ditempat-tempat
yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seseorang untuk mengairi
tanaman dikebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk menguasai
tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil manfaat dari
sumur tersebut atas seizing pemilik kebun.
3.
Air yang
terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan disimpan
di suatu tempat yang telah disediakan, misalnya air di kolam, kendi, dan
bejana-bejana tertentu.
E. SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
Untuk memiliki
harta, ternyata tidak semudah yang dipikirkan oleh manusia, harta dapat
dimiliki oleh seseorang asal tidak bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku, baik hukum Islam maupun hukum Adat. Harta berdasarkan sifatnya
tersedia dan dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu
benda. Factor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain sebagai
berikut.
1.
Ikraj al-mubahat, untuk harta yang mubah
(belum dimiliki oleh seseorang) atau: harta yang tidak termasuk dalam harta
yang tidak dihormati (milik yang sah) dan tak ada penghalang sya’ra untuk
dimiliki.
Untuk memiliki
benda-benda mubhat di perlukan dua syarat yaitu:
a. Benda mubhat belum diihkrazkan oleh orang lain. Seorang
mengumpulkan air dalam satu wadah, kemudian air tersbut dibiarkan, maka orang
lain tidak berhak mengambil air tersebut, sebab telah diihkrazkan oleh orang
lain.
b. Adanya niat (maksud) memiliki. Maka seseorang memperoleh
harta mubhat tanpa adanya niat, tidak termasuk ikhraz umpanya seorang pemburuh
meletakkan jaringannya disawah, kemudian terjeratlah burung-burung, bila
pemburu meletakkan jaringannya sekedar untuk mengeringkan jaringannya, ia tidak
berhak memiliki burung-burung tersebut.
2. Khalafiyah ialah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang
baru bertempat ditempat yang lama yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua
macam, yaitu:
a.
Khalafiyah syakhsy’n syakhsy, yaitu
siwaris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh
si muwaris, harta yang ditinggalkan si muwaris tersebut disebut tirkah;
b.
Khalafiyah syai’an, yaitu apabila
seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain,
kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajib lah dibayar harganya dan
diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalfiyah syai’in ini disebut
tadlimin atau ta’wil (menjamin kerugian).
3.
Tawllud min mamluk, yaitu segala yang
terjadi dari benda yang telh dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda
tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik pemilik domba.
a.
Mengingat ada dn
tidak adanya ikhtiar terhadap hasil-hasil yang dimiliki (I’tibar wujud
al-ikhtiyar wa’adamihi fiha).
b.
Pandangan terhadap
bekasnya (I’tibar atsariha)
Dari segi ikhtair,
sebab malaiyah (memiliki dibagi dua macam, yaitu ikhtiyariyah dan
jabariyah.
F. KLASIFIKASI MILIK
Milik yang dibahas
dalam fikih muamalah, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
sebagai berikut.
1. Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan
manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda (zat benda) dan kegunaannya dapat
dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara, jual beli misalnya.
2. Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah
satu dari benda tersebut, memiliki manfaatnya (kegunaan) saja tanpa memiliki
zatnya.
Milk naqish yang
berupa pengusaan terhadap zat barang (benda) disebut milik raqabah, sedangkan
milik naqish yang berupa kekuasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik
manfaat atau hak guna pakai, dengan cara I’arah, wakaf, dan washiyah.
Dilihat dari segi
makan (tempat), milik dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Milk al’ain atau disebut pula milk al’raqabah, yaitu
memiliki sebuah benda, baik benda tetap (ghiar manqul) maupun benda-benda yang
dapat dipindahkan (manqul) seperti pemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, dan
motor, pemilikan terhadap benda-benda disebut milk al’ain.
2. Milk al-manfaah, yaitu seseorang hanya memiliki
manfaatnya saja dari suatu benda, seperti benda hasil meminjam, wakaf dan
lainnya.
3. Milk al-dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang,
misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang
dirusakkan. Utang wajib dibayar oleh orang yang berutang.
Dari segi shurah
(cara berpautan milik dengan yang dimiliki), milik dibagi menjadi dua bagian,
yaitu sebagai berikut.
1. Milk al-mutamayyiz adalah sesuatu yang berpautan dengan
yang lain, yang memiliki batasan, batasan, yang dapat memisahkannya dari yang
lain.”
2. Milk al-syai’atau milk al-musya, yaitu milik yang
berpautan dengan sesuatu yang nisbih dari kumpulan sesuatu, betapa besaar atau
betapa kecilnya kumpulan itu.”
Misalnya, memiliki
sebagian rumah, seperti daging domba dan harta-harta yang dikongsikan lainnya,
seperti seekor sapi yang dibeli oleh empat puluh orang untuk disembelih dan
dibagikan dagingnya.[4]
BAB III
PENUTUP/KESIMPULAN
G. PENUTUP/KESIMPULAN
Prinsip
dasar yang tercantum dalam Al-Qur’an dan al-Hadits sangat memperhatikan masalah
perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia atas sumber material yang
diciptakan Allah untuk manusia.Islam mengakui hak manusia untuk mengambil atau
memiliki sendiri keperluan-keperluan hidup, namun tidak memberikan hak itu
secara absolut.
Secara umum, hak
adalah suatu ketentuan yang digunakan oleh syar’a untuk menetapkan suatu
kekuasaan atau beban hukum.
“tidak semua yang
memiliki berhak menggunakan tidak semua yang menggunakan berhak memiliki.
a. Milik yang sempurna (milk tam)
b. Milik yang tidak sempurna (milqut naqish
DAFTAR PUSTAKA
Sohari sahrani, Fikih
Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Ru’fah Abdullah, Fikih
Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Harjan Syuhada, Fikih, Pt
Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Abu Achmadi, fikih, Pt Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Sunarso, fikih, Pt Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Mas’adi, Ghufron. Fiqh
Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002.
Ahmad , Idris. Fiqh Syafi'i. Volume 2.
t.tp: Karya Indah, 2006.
Al-Asqalani, Ibn Hajar. Bulu>ghul
Mara>m. Bandung: Penerbit Khazanah PT Mizan Pustaka. 2010.
Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-hari.
Jakarta: Gema Insani Press. 2005.
ABDUL RAHMAN GHAZALY, FIQH
MUAMALAT, PT Kharisma Utama: Jakarta, 2015.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus.Asslmu'alaikm. Wr. Wb
BalasHapusKepada saudara aminullah coba jelaskn secara jelas menurut para ahli mengenai
.Asslmu'alaikm. Wr. Wb
Kpda saudara coba jelaskan yg dimaksud dengan Hak Milk Tam dengan Hak Milk Qasiqhah menurut para ahli beserta contohny dan apakah ada persamaanny dan perbedaanny, apabila ada coba jelaskn juga
Terimakasih Wassalam.
assalamualaikum saudara aminullah? coba saudara terangkan apakah barang yang subhat bisa jadi milik kita sendiri jika barang tersebut sudah lama tidak di temukan pemiliknya, dan sampai kapan batas waktunya di umumkan tentang pemiliknya? coba saudara jelaskan menurut beberapa ulama dan analisa saudara sendiri?
BalasHapus