KHIYAR JUAL BELI
Pengertian Khiyar Dalam
perspektif Islam, jelas bahwa acuan kejujuran dalam berdagang harus diletakkan
dalam kerangka ukuran-ukuran yang bersumber dari ajaran Islam, yakni Al-Qur‟an
dan Hadis. Karena itu, sistem nilai yang Islami yang mendasari perilaku perdagangan
merupakan masalah penting untuk diungkapkan. Dari perspektif Islam tersebut,
perdagangan ternyata memiliki dua dimensi, yakni dimensi duniawi dan dimensi
ukhrawi.
Perdagangan yang
dijalankan berlandaskan nilai-nilai Islam dalam penelaahan ini dipahami sebagai
yang berdimensi ukhrawi, dan demikian sebaliknya berdimensi duniawi apabila
suatu aktivitas perdagangan terlepas dari nilai-nilai Islam yang dimaksud.
Allah menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu
dengan yang lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang
diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang diharapkan itu.
Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan
inspirasi kepada mereka untuk mengadakan penukaran perdagangan dan semua yang
kiranya dapat bermanfaat dengan cara 1 Jusmaliani dkk, Bisnis Berbasis Syariah,
Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hlm.14. 17 jual beli dan semua cara hubungan yang
lain. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan baik dan proses hidup ini
berjalan dengan baik dan produktif pula. Nabi Muhammad SAW diutus, sedang waktu
itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh karena
itu, sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi sepanjang tidak
bertentangan dengan syari‟at yang dibawanya.
Sedang sebagian yang lain
dilarang yang kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syari‟at. Larangan
ini berkisar dalam beberapa sebab, diantaranya:
a. Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
b. Karena ada unsur-unsur penipuan
c. Karena ada unsur-unsur pemaksaan.
Untuk dapat mengaplikasikan nilai positif dan
menghindarkan dari perbuatan-perbuatan yang negatif dalam perdagangan, sangat
perlu kiranya untuk menerapkan prinsip-prinsip yang berlandaskan pada
nilai-nilai Islam, khususnya dalam perdagangan yang modern seperti sekarang ini
yang sangat rentan terhadap aksi penipuan, sangat perlu adanya hak khiyar
antara penjual dan pembeli supaya dari pihak pembeli tidak merasa dirugikan
atau tertipu dari jual beli yang telah dilakukan ketika terdapat cacat atau
rusak pada barang yang telah dibeli.
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Al-Halal Wa Haram fil
Islam, Terj. Mu‟ammal Hamidy, “Halal dan Haram Dalam Islam”, Jakarta: Bina
Ilmu, 1993, hlm. 348. 18 Khiyar dalam arti bahasa berasal dari akar kata:
khara-yakhirukhairan-wa khiyaratan ( خياسة - ٘خيسا -يخیس
- خاز ( yang sinonimnya: ٔي خيسٕ٘آ َأعطا, yang artinya” memberikan kepadanya
sesuatu yang lebih baik baginya”. Menurut istilah kalangan ulama fikih yaitu
mencari yang baik dari dua urusan baik berupa meneruskan akad atau
membatalkannya.3 Sayyid Sabiq memberikan definisi khiyar sebagai berikut.
اىخياز ٕ٘
طيب خيس اآلٍسیِ ٍِ اإلٍضاء اٗ اإلىغاء
Artinya: khiyar adalah menuntut yang terbaik dari dua
perkara, berupa meneruskan (akad jual beli) atau membatalkannya. Khiyar itu
dimaksudkan untuk menjamin adanya kebebasan berpikir antara pembeli dan penjual
atau salah seorang yang membutuhkan khiyar.
Akan tetapi oleh karena dengan sistem khiyar ini
adakalanya menimbulkan penyesalan kepada salah seorang dari pembeli atau
penjual yaitu kalau pedagang mengharap barangnya segera laku, tentu tidak
senang kalau barangnya dikembalikan lagi sesudah jual beli atau kalau pembeli
sangat mengharapkan mendapat barang yang dibelinya, tentu tidak senang hatinya
kalau uangnya dikembalikan lagi sesudah akad jual beli. Maka oleh karena itu, untuk menetapkan syahnya
ada khiyar harus ada ikrar dari kedua belah pihak 3 Abdul Aziz Muhammad Azzam.
op.cit. hlm. 25. 19 atau salah satu pihak yang diterima oleh pihak lainnya atau
kedua pihaknya, kalau kedua belah pihak menghendakinya.
Dari definisi yang telah dikemukakan di atas dapat
diambil intisari bahwa khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan jual beli atau
membatalkannya, karena terdapat cacat terhadap barang yang dijual, atau ada
perjanjian pada waktu akad, atau karena sebab yang lain. Tujuan diadakannya
khiyar tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak
sehingga tidak ada rasa menyesal setelah akad selesai, karena mereka sama-sama
rela atau setuju.
Dasar Hukum Khiyar Berdasarkan prinsip wajib menegakkan
kejujuran dan kebenaran dalam perdagangan, maka haram bagi penjual
menyembunyikan cacat barang. Apabila dalam barang yang akan dijual itu terdapat
cacat yang diketahui oleh pemilik barang (penjual), maka wajiblah dia
menerangkan hal itu dan tidak boleh menyembunyikannya. Menyembunyikan cacat
barang dengan sengaja termasuk penipuan dan kecurangan.6 Khiyar huk
umnya boleh berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Diantara
sunnah tersebut adalah hadis yang diriwaytkan oleh AlBukhari dari Abdullah bin
Al-Harits: 4 Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992,
hlm. 408. 5 Ahmad Wardi Muslich. op.cit. hlm. 216. 6 Hamzah Ya‟qub. op. cit.
hlm. 153. 20 عِ عبد اهلل بِ اىحازث قاه: سَعت حنيٌ بِ حزاً
زضي اهلل عْٔ عِ اىْبي صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ قا ه : اىبيعاُ باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا,
فاُ صدقا ٗبيْا ب٘زك ىَٖا في بيعَٖا ٗاُ مربا ٗمتَا ٍحقت بسمة بيعَٖا. Artinya: Dari Abdullah bin
al-harits ia berkata: saya mendengar Hakim bin Hizam r.a dari Nabi saw beliau
bersabda: “ penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama mereka berdua
belum berpisah. Apabila mereka berdua benar dan jelas, maka mereka berdua
diberi keberkahan didalam jual beli mereka, dan apabila mereka berdua berbohong
dan merahasiakan, maka dihapuslah keberkahan jual beli mereka berdua. ( HR.
Al-Bukhari).7 Disamping itu ada hadis lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari
dari Ibnu Umar: عِ ابِ عَس زضي اهلل عَْٖا قاه: قاه اىْبي صيي
اهلل عيئ ٗسيٌ :اىبيعاُ باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا, اٗیق٘ه احدَٕا ىصاحبٔ : اختس .
ٗزبَا قاه : اٗینُ٘ بيع خياز.) زٗآ بخازٙ(
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a ia berkata: Telah bersabda Nabi SAW: Penjual dan
pembeli boleh melakukan khiyar selagi keduanya belum berpisah, atau salah
seorang mengatakan kepada temannya: Pilihlah. Dan kadang-kadang beliau
bersabda: atau terjadi jual beli khiyar. (HR. Al-Bukhari)8 Dari hadis tersebut
jelaslah bahwa khiyar dalam akad jual beli hukumnya dibolehkan. Apalagi apabila
dalam barang yang dibeli terdapat cacat („aib) yang bisa merugikan kepada pihak
pembeli. Hak khiyar ditetapkan oleh syari‟at Islam bagi orang-orang yang
melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka
lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu 7 Imam Bukhori, op.cit.
hlm. 26. 8 Imam Bukhori, Ibid. hlm. 25. 21 transaksi tercapai dengan
sebaik-baiknya. Status khiyar, menurut ulama fiqih adalah disyari‟atkan atau
dibolehkan karena masingmasing pihak yang melakukan transaksi supaya tidak ada
pihak yang merasa tertipu.9 C. Macam-macam Khiyar Salah satu prinsip dalam jual
beli menurut syari‟at Islam adalah adanya hak kedua belah pihak yang melakukan
transaksi untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Hak tersebut dinamakan
khiyar. Hikmahnya adalah untuk kemaslahatan bagi pihak-pihak yang melakukan
transaksi itu sendiri, memelihara kerukunan, hubungan baik serta menjalin cinta
kasih di antara sesama manusia. Adakalanya seseorang sudah terlanjur membeli
barang, sekiranya hak khiyar ini tidak ada, maka akan menimbulkan penyesalan
salah satu pihak dan dapat menjurus pada kemarahan, kedengkian, dendam dan
persengketaan dan juga perbuatan buruk lainnya yang dilarang oleh agama.
Syari‟at bertujuan melindungi manusia dari keburukankeburukan itu, maka
syari‟at menetapkan adanya hak khiyar dalam rangka tegaknya keselamatan,
kerukunan dan keharmonisan dalam hubungan antar manusia.10 Berdasarkan dari hal
tersebut ada beberapa 9 Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia,
Jakarta:Prenada Media. Cet. Ke-1, 2005, hlm. 80. 10 Hamzah Ya‟qub, Kode Etik
Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Hidup dalam Berekonomi), Bandung:
CV.Diponegoro, 1992, hlm. 101. 22 macam khiyar yang perlu untuk diketahui.
Adapun macam khiyar tersebut antar lain: a. Khiyar Majelis Majlis secara bahasa
adalah bentuk masdar mimi dari julus yang berarti tempat duduk, dan maksud dari
majlis akad menurut kalangan ahli fiqih adalah tempat kedua orang yang berakad
berada dari sejak mulai berakad sampai sempurna, berlaku dan wajibnya akad.
Dengan begitu majlis akad merupakan tempat berkumpul dan terjadinya akad apapun
keadaan pihak yang berakad.11 Adapun menurut istilah khiyar majelis adalah
khiyar yang ditetapkan oleh syara‟ bagi setiap pihak yang melakukan transaksi,
selama para pihak masih berada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku
dalam berbagai macam jual beli, seperti jual beli makanan dengan makanan, akad
pemesanan barang (salam), syirkah.12 Dasar hukum khiyar majlis adalah hadist
Al-Bukhari dari Ibnu Umar yaitu: عِ ابِ عَس زضي اهلل
عَْٖا قاه : قاه اىْبي صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ : اىبيعاُ باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا, اٗ
یق٘ه احدَٕا ىصاحبٔ : اختس . ٗزبَا قاه : اٗینُ٘ بيع خياز.
Artinya: Dari ibnu Umar r.a ia berkata: Telah bersabda Nabi saw: Penjual dan
pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah, atau salah seorang
mengatakan 11 Abdul Aziz Muhammad Azzam. op.cit. hlm. 177. 12 Wahbah Zuhaili,
Al-Fiqhu As-Syafi‟i Al-Muyassar, Terj. Muhammad Afifi, Abdul Hafiz, “ Fiqih
Imam Syafi‟i”, Jakarta: Almahira, Cet. Ke-1, 2010, hlm. 676. 23 kepada
temannya: Pilihlah. Dan kadang-kadang beliau bersabda: atau terjadi jual beli
khiyar. (HR. Al-Bukhari).13 Ketika jual beli telah berlangsung, masing-masing
pihak berhak melakukan khiyar antara membatalkan atau meneruskan akad hingga
mereka berpisah atau menentukan pilihan. Perpisahan terjadi apabila kedua belah
pihak telah memalingkan badan untuk meninggalkan tempat transaksi. Pada
prinsipnya khiyar majlis berakhir dengan adanya dua hal: 1. Keduanya memilih
akan terusnya akad 2. Di antara keduanya terpisah dari tempat jual beli.14 Tidak
ada perbedaan di antara kalangan ahli fiqih yang mengatakan bolehnya khiyar
majlis, bahwa akad dengan khiyar ini adalah akad yang boleh, dan bagi
masing-masing pihak yang berakad mempunyai hak untuk mem-fasakh atau meneruskan
selama keduanya masih dalam majlis dan tidak memilih meneruskan akad.15 b.
Khiyar Syarat Menurut Sayyid Sabiq khiyar syarat adalah suatu khiyar dimana
seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan dia boleh melakukan
khiyar pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia
menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia mengendaki ia
bisa membatalkannya. 13 Imam Bukhori, loc.cit. hlm. 25. 14 Sudarsono, op.cit.
hlm. 410.` 15 Abdul Aziz Muhammad Azzam. op.cit.hlm. 194. 24 Dari definisi
tersebut dapat dipahami bahwa khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar dimana
para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam
waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara meneruskan
jual beli atau membatalkannya. Dasar hukum khiyar syarat adalah hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Ibnu Umar: عِ ابِ عَس زضي اهلل
عَْٖا عِ زس٘ه اهلل صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ قاه : اذا تبایع اىسجالُ فنو ٗاحد ٍَْٖا
باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا ٗماّا جَيعا اٗیخيس احدَٕا االخس,
فاُ خيس احدَٕا االخس فتبا یعا عيٚ ذىل فقد ٗجب اىبيع , ٗاُ
تفسقا بعد اُ تبا یعا ٗىٌ یتسك ٗاحد ٍَْٖا اىبيع فقد ٗجب اىبيع Artinya: Dari Ibnu
Umar r.a dari Rasulullah saw beliau bersabda: “ Apabila dua orang melakukan
jual beli, maka masing-masing pihak berhak melakukan khiyar, baik kedua-duanya
maupun salah satunya. Apabila salah satu dari keduanya melakukan khiyar
terhadap yang lainnya, kemudian mereka berdua melakukan jual beli atas dasar
kesepakatan mereka, maka jual beli telah wajib dilaksanakan. Apabila mereka
berpisah setelah melakukan jual beli dan salah satu pihak tidak meninggalkan
jual beli, maka jual beli wajib dilaksanakan”. (HR. Muttafaq „alaih, dan
redaksi dari Muslim)16 Khiyar syarat disyari‟atkan untuk menjaga kedua belah
pihak yang berakad, atau salah satunya dari konsekuensi satu akad yang
kemungkinan di dalamnya terdapat unsur penipuan dan dusta. Oleh karena itu,
Allah SWT memberi orang yang berakad dalam masa khiyar syarat dan waktu yang
telah ditentukan satu kesempatan untuk 16 Imam Bukhori. loc.cit. hlm. 25. 25
menunggu karena memang diperlukan. Kalangan ulama fiqih sepakat bahwa khiyar
syarat sah jika waktunya diketahui dan tidak lebih dari tiga hari dan barang
yang dijual tidak termasuk barang yang cepat rusak dalam tempo ini.17 c. Khiyar
Aib Khiyar aib termasuk dalam jenis khiyar naqishah (berkurangnya nilai
penawaran barang). Khiyar aib berhubungan dengan ketiadaan kriteria yang diduga
sebelumnya. Khiyar aib merupakan hak pembatalan jual beli dan pengembalian
barang akibat adanya cacat dalam suatu barang yang belum diketahui, baik aib
itu ada pada waktu transaksi atau baru terlihat setelah transaksi selesai
disepakati sebelum serah terima barang. Yang mengakibatkan terjadinya khiyar
disini adalah aib yang mengakibatkan berkurangnya harga dan nilai bagi para
pedagang dan orang-orang yang ahli dibidangnya.18 Menurut ijma‟ Ulama,
pengembalian barang karena cacat boleh dilakukan pada waktu akad berlangsung,
sebagaimana yang diterangkan dalam suatu hadis, yaitu hadis „Uqbah bin Amir
r.a, dia berkata, “ Aku mendengar Rasulullah bersabda: عِ عقبة بِ عاٍس
اىجْٖٚ قاه : سَعت زس٘ه اهلل صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ یق٘ه
: اىَُْسْيٌُِ أَخُ٘ اىَُْسْيٌِِ َٗالَ یَحِوُ ىَُِسْيٌٍِ
بَاعَ ٍِِْ أَخِئِ بَيْعًا فِئِ عَيْبٌ إِالَ بَئََُْ ىَُٔ 17 Abdul Aziz Muhammad Azzam.
op.cit. hlm. 111. 18 Dimyauddin Djuwaini. op.cit. hlm. 98. 26 Artinya:“Dari
Uqbah Ibnu Amir Al-Juhani ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
Seorang muslim adalah saudaranya muslim lainnya, tidak halal bagi seorang
muslim apabila menjual barang jualannya kepada muslim lain yang didalamnya ada
cacat, melainkan ia harus menjelaskan (aib atau cacatnya) itu kepadanya”. ( HR.
Al-Hakim dari „Uqbah Ibnu Amir).19 Jika akad telah dilakukan dan pembeli telah
mengetahui adanya cacat pada barang tersebut, maka akadnya sah dan tidak ada
lagi khiyar setelahnya.20 Alasannya ia telah rela dengan barang tersebut
beserta kondisinya. Namun jika pembeli belum mengetahui cacat barang tersebut
dan mengetahuinya setelah akad, maka akad tetap dinyatakan benar dan pihak
pembeli berhak melakukan khiyar antara mengembalikan barang atau meminta ganti
rugi sesuai dengan adanya cacat. Dimyauddin Djuwaini mengatakan bahwa khiyar
„aib bisa dijalankan dengan syarat sebagai berikut: 1. Cacat sudah ada ketika
atau setelah akad dilakukan sebelum terjadi serah terima, jika „aib muncul
setelah serah terima maka tidak ada khiyar. 2. Aib tetap melekat pada obyek
setelah diterima oleh pembeli. 3. Pembeli tidak mengetahui adanya „aib atas
obyek transaksi, baik ketika melakukan akad atau setelah menerima barang. Jika
pembeli 19 Ahmad Wardi Muslih. op.cit. hlm. 233. 20 Sayyid Sabiq. op. cit. hlm.
161. 27 mengetahui sebelumnya, maka tidak ada khiyar karena itu berarti telah
meridhoinya. 4. Tidak ada persyaratan bara‟ah (cuci tangan) dari „aib dalam
kontrak jual beli, jika dipersyaratkan, maka hak khiyar gugur. 5. „Aib masih
tetap sebelum terjadinya pembatalan akad.21 Pembeli diperbolehkan memilih
antara mengembalikan yang telah dibeli dan mengambil harganya, atau tetap
menahan barang tersebut tanpa memperoleh ganti apapun dari pihak penjual. Jika
kedua belah pihak sepakat bahwa pembeli tetap membawa barang yang dibelinya
sedang penjual memberikan ganti rugi cacatnya kebanyakan fuqaha anshar
membolehkannya.22 Hukum kerusakan barang baik yang rusak seluruhnya atau
sebagian, sebelum akad dan sesudah akad terdapat beberapa ketentuan yaitu: a.
Barang rusak sebelum diterima pembeli 1) Barang rusak dengan sendirinya atau
rusak oleh penjual, maka jual beli batal. 2) Barang rusak oleh pembeli, maka akad
tidak batal dan pembeli harus membayar. 3) Barang rusak oleh orang lain, maka
jual beli tidaklah batal, tetapi pembeli harus khiyar antara melanjutkan atau
membatalkan akad jual beli.
Jika barang rusak semuanya setelah diterima oleh pembeli
1) Barang rusak dengan sendirinya atau rusak yang disebabkan oleh penjual,
pembeli atau orang lain, maka jual beli tidaklah batal sebab barang telah
keluar dari tanggung jawab penjual. Akan tetapi jika yang merusak orang lain,
maka tanggungjawabnya diserahkan kepada perusaknya. 2) Jika barang rusak oleh
penjual maka ada dua sikap yaitu: a) Jika pembeli telah memegangnya baik dengan
seizin penjual maupun tidak, tetapi telah membayar harga, maka penjual yang
bertanggung jawab. b) Jika penjual tidak mengizinkan untuk memegangnya dan
harga belum diserahkan, maka akad menjadi batal. c. Barang rusak sebagian
setelah dipegang oleh pembeli 1) Tanggung jawab bagi pembeli, baik rusak oleh
sendirinya ataupun orang lain. 2) Jika disebabkan oleh pembeli, maka perlu
dilihat dari dua segi. Jika dipegang atas seizin penjual, hukumnya sama seperti
barang yang dirusak oleh orang lain. Jika dipegang bukan atas seizinnya, maka
jual beli batal atas barang yang dirusaknya.23 23 Rahmat Syafi‟i, Fiqh
Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001, hlm. 90. 29 Dalam kaitan hal ini Sayyid
Sabiq menjelaskan mengenai barang yang rusak sebelum serah terima ada enam
alternatif yaitu:24 a. Jika kerusakan mencakup semua atau sebagian barang
sebelum terjadi serah terima yang disebabkan perbuatan pembeli, maka jual beli
tidak batal, akad berlaku seperti semula. b. Apabila kerusakan barang
diakibatkan perbuatan pihak lain (selain pembeli dan penjual), maka pembeli
boleh menentukan pilihan, antara menerima atau membatalkan akad. c. Jual beli
akan batal apabila kerusakan barang sebelum terjadi serah terima akibat
perbuatan penjual atau rusak dengan sendirinya. d. Apabila kerusakan barang
sebagian lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak wajib membayar atas
kerusakan barang tersebut, sedangkan untuk lainnya ia boleh menentukan pilihan
antara mengambilnya dengan potongan harga. e. Apabila barangnya rusak dengan
sendirinya, maka pembeli tetap wajib membayar harga barang. Sedangkan penjual
boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad dengan mengambil sisa barang
dan membayar semuanya. f. Apabila kerusakan barang terjadi akibat bencana dari
Tuhan sehingga berkurang kadar dan harga barang tersebut pembeli 24 Sayyid
Sabiq. op.cit. hlm. 155. 30 boleh menentukan pilihan antara membatalkan atau
dengan mengambil sisa dengan pengurangan pembayaran.
Komentar
Posting Komentar