KHIYAR JUAL BELI

Pengertian Khiyar Dalam perspektif Islam, jelas bahwa acuan kejujuran dalam berdagang harus diletakkan dalam kerangka ukuran-ukuran yang bersumber dari ajaran Islam, yakni Al-Qur‟an dan Hadis. Karena itu, sistem nilai yang Islami yang mendasari perilaku perdagangan merupakan masalah penting untuk diungkapkan. Dari perspektif Islam tersebut, perdagangan ternyata memiliki dua dimensi, yakni dimensi duniawi dan dimensi ukhrawi.
Perdagangan yang dijalankan berlandaskan nilai-nilai Islam dalam penelaahan ini dipahami sebagai yang berdimensi ukhrawi, dan demikian sebaliknya berdimensi duniawi apabila suatu aktivitas perdagangan terlepas dari nilai-nilai Islam yang dimaksud. Allah menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang diharapkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.
Untuk itu Allah memberikan inspirasi kepada mereka untuk mengadakan penukaran perdagangan dan semua yang kiranya dapat bermanfaat dengan cara 1 Jusmaliani dkk, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hlm.14. 17 jual beli dan semua cara hubungan yang lain. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan baik dan proses hidup ini berjalan dengan baik dan produktif pula. Nabi Muhammad SAW diutus, sedang waktu itu bangsa Arab memiliki aneka macam perdagangan dan pertukaran. Oleh karena itu, sebagian yang mereka lakukan dibenarkan oleh Nabi sepanjang tidak bertentangan dengan syari‟at yang dibawanya.
Sedang sebagian yang lain dilarang yang kiranya tidak sesuai dengan tujuan dan jiwa syari‟at. Larangan ini berkisar dalam beberapa sebab, diantaranya:
a.    Karena ada usaha untuk membantu perbuatan maksiat.
b.    Karena ada unsur-unsur penipuan
c.    Karena ada unsur-unsur pemaksaan.

Untuk dapat mengaplikasikan nilai positif dan menghindarkan dari perbuatan-perbuatan yang negatif dalam perdagangan, sangat perlu kiranya untuk menerapkan prinsip-prinsip yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, khususnya dalam perdagangan yang modern seperti sekarang ini yang sangat rentan terhadap aksi penipuan, sangat perlu adanya hak khiyar antara penjual dan pembeli supaya dari pihak pembeli tidak merasa dirugikan atau tertipu dari jual beli yang telah dilakukan ketika terdapat cacat atau rusak pada barang yang telah dibeli.

Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Al-Halal Wa Haram fil Islam, Terj. Mu‟ammal Hamidy, “Halal dan Haram Dalam Islam”, Jakarta: Bina Ilmu, 1993, hlm. 348. 18 Khiyar dalam arti bahasa berasal dari akar kata: khara-yakhirukhairan-wa khiyaratan ( خياسة - ٘خيسا -يخیس - خاز ( yang sinonimnya: ٔي خيسٕ٘آ َأعطا, yang artinya” memberikan kepadanya sesuatu yang lebih baik baginya”. Menurut istilah kalangan ulama fikih yaitu mencari yang baik dari dua urusan baik berupa meneruskan akad atau membatalkannya.3 Sayyid Sabiq memberikan definisi khiyar sebagai berikut.

 اىخياز ٕ٘ طيب خيس اآلٍسیِ ٍِ اإلٍضاء اٗ اإلىغاء
Artinya: khiyar adalah menuntut yang terbaik dari dua perkara, berupa meneruskan (akad jual beli) atau membatalkannya. Khiyar itu dimaksudkan untuk menjamin adanya kebebasan berpikir antara pembeli dan penjual atau salah seorang yang membutuhkan khiyar.

Akan tetapi oleh karena dengan sistem khiyar ini adakalanya menimbulkan penyesalan kepada salah seorang dari pembeli atau penjual yaitu kalau pedagang mengharap barangnya segera laku, tentu tidak senang kalau barangnya dikembalikan lagi sesudah jual beli atau kalau pembeli sangat mengharapkan mendapat barang yang dibelinya, tentu tidak senang hatinya kalau uangnya dikembalikan lagi sesudah akad jual beli.  Maka oleh karena itu, untuk menetapkan syahnya ada khiyar harus ada ikrar dari kedua belah pihak 3 Abdul Aziz Muhammad Azzam. op.cit. hlm. 25. 19 atau salah satu pihak yang diterima oleh pihak lainnya atau kedua pihaknya, kalau kedua belah pihak menghendakinya.

Dari definisi yang telah dikemukakan di atas dapat diambil intisari bahwa khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, karena terdapat cacat terhadap barang yang dijual, atau ada perjanjian pada waktu akad, atau karena sebab yang lain. Tujuan diadakannya khiyar tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada rasa menyesal setelah akad selesai, karena mereka sama-sama rela atau setuju.
Dasar Hukum Khiyar Berdasarkan prinsip wajib menegakkan kejujuran dan kebenaran dalam perdagangan, maka haram bagi penjual menyembunyikan cacat barang. Apabila dalam barang yang akan dijual itu terdapat cacat yang diketahui oleh pemilik barang (penjual), maka wajiblah dia menerangkan hal itu dan tidak boleh menyembunyikannya. Menyembunyikan cacat barang dengan sengaja termasuk penipuan dan kecurangan.6 Khiyar huk
umnya boleh berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Diantara sunnah tersebut adalah hadis yang diriwaytkan oleh AlBukhari dari Abdullah bin Al-Harits: 4 Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hlm. 408. 5 Ahmad Wardi Muslich. op.cit. hlm. 216. 6 Hamzah Ya‟qub. op. cit. hlm. 153. 20 عِ عبد اهلل بِ اىحازث قاه: سَعت حنيٌ بِ حزاً زضي اهلل عْٔ عِ اىْبي صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ قا ه : اىبيعاُ باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا, فاُ صدقا ٗبيْا ب٘زك ىَٖا في بيعَٖا ٗاُ مربا ٗمتَا ٍحقت بسمة بيعَٖا. Artinya: Dari Abdullah bin al-harits ia berkata: saya mendengar Hakim bin Hizam r.a dari Nabi saw beliau bersabda: “ penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama mereka berdua belum berpisah. Apabila mereka berdua benar dan jelas, maka mereka berdua diberi keberkahan didalam jual beli mereka, dan apabila mereka berdua berbohong dan merahasiakan, maka dihapuslah keberkahan jual beli mereka berdua. ( HR. Al-Bukhari).7 Disamping itu ada hadis lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar: عِ ابِ عَس زضي اهلل عَْٖا قاه: قاه اىْبي صيي اهلل عيئ ٗسيٌ :اىبيعاُ باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا, اٗیق٘ه احدَٕا ىصاحبٔ : اختس . ٗزبَا قاه : اٗینُ٘ بيع خياز.) زٗآ بخازٙ( Artinya: Dari Ibnu Umar r.a ia berkata: Telah bersabda Nabi SAW: Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selagi keduanya belum berpisah, atau salah seorang mengatakan kepada temannya: Pilihlah. Dan kadang-kadang beliau bersabda: atau terjadi jual beli khiyar. (HR. Al-Bukhari)8 Dari hadis tersebut jelaslah bahwa khiyar dalam akad jual beli hukumnya dibolehkan. Apalagi apabila dalam barang yang dibeli terdapat cacat („aib) yang bisa merugikan kepada pihak pembeli. Hak khiyar ditetapkan oleh syari‟at Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu 7 Imam Bukhori, op.cit. hlm. 26. 8 Imam Bukhori, Ibid. hlm. 25. 21 transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Status khiyar, menurut ulama fiqih adalah disyari‟atkan atau dibolehkan karena masingmasing pihak yang melakukan transaksi supaya tidak ada pihak yang merasa tertipu.9 C. Macam-macam Khiyar Salah satu prinsip dalam jual beli menurut syari‟at Islam adalah adanya hak kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Hak tersebut dinamakan khiyar. Hikmahnya adalah untuk kemaslahatan bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi itu sendiri, memelihara kerukunan, hubungan baik serta menjalin cinta kasih di antara sesama manusia. Adakalanya seseorang sudah terlanjur membeli barang, sekiranya hak khiyar ini tidak ada, maka akan menimbulkan penyesalan salah satu pihak dan dapat menjurus pada kemarahan, kedengkian, dendam dan persengketaan dan juga perbuatan buruk lainnya yang dilarang oleh agama. Syari‟at bertujuan melindungi manusia dari keburukankeburukan itu, maka syari‟at menetapkan adanya hak khiyar dalam rangka tegaknya keselamatan, kerukunan dan keharmonisan dalam hubungan antar manusia.10 Berdasarkan dari hal tersebut ada beberapa 9 Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta:Prenada Media. Cet. Ke-1, 2005, hlm. 80. 10 Hamzah Ya‟qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Hidup dalam Berekonomi), Bandung: CV.Diponegoro, 1992, hlm. 101. 22 macam khiyar yang perlu untuk diketahui. Adapun macam khiyar tersebut antar lain: a. Khiyar Majelis Majlis secara bahasa adalah bentuk masdar mimi dari julus yang berarti tempat duduk, dan maksud dari majlis akad menurut kalangan ahli fiqih adalah tempat kedua orang yang berakad berada dari sejak mulai berakad sampai sempurna, berlaku dan wajibnya akad. Dengan begitu majlis akad merupakan tempat berkumpul dan terjadinya akad apapun keadaan pihak yang berakad.11 Adapun menurut istilah khiyar majelis adalah khiyar yang ditetapkan oleh syara‟ bagi setiap pihak yang melakukan transaksi, selama para pihak masih berada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam berbagai macam jual beli, seperti jual beli makanan dengan makanan, akad pemesanan barang (salam), syirkah.12 Dasar hukum khiyar majlis adalah hadist Al-Bukhari dari Ibnu Umar yaitu: عِ ابِ عَس زضي اهلل عَْٖا قاه : قاه اىْبي صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ : اىبيعاُ باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا, اٗ یق٘ه احدَٕا ىصاحبٔ : اختس . ٗزبَا قاه : اٗینُ٘ بيع خياز. Artinya: Dari ibnu Umar r.a ia berkata: Telah bersabda Nabi saw: Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah, atau salah seorang mengatakan 11 Abdul Aziz Muhammad Azzam. op.cit. hlm. 177. 12 Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu As-Syafi‟i Al-Muyassar, Terj. Muhammad Afifi, Abdul Hafiz, “ Fiqih Imam Syafi‟i”, Jakarta: Almahira, Cet. Ke-1, 2010, hlm. 676. 23 kepada temannya: Pilihlah. Dan kadang-kadang beliau bersabda: atau terjadi jual beli khiyar. (HR. Al-Bukhari).13 Ketika jual beli telah berlangsung, masing-masing pihak berhak melakukan khiyar antara membatalkan atau meneruskan akad hingga mereka berpisah atau menentukan pilihan. Perpisahan terjadi apabila kedua belah pihak telah memalingkan badan untuk meninggalkan tempat transaksi. Pada prinsipnya khiyar majlis berakhir dengan adanya dua hal: 1. Keduanya memilih akan terusnya akad 2. Di antara keduanya terpisah dari tempat jual beli.14 Tidak ada perbedaan di antara kalangan ahli fiqih yang mengatakan bolehnya khiyar majlis, bahwa akad dengan khiyar ini adalah akad yang boleh, dan bagi masing-masing pihak yang berakad mempunyai hak untuk mem-fasakh atau meneruskan selama keduanya masih dalam majlis dan tidak memilih meneruskan akad.15 b. Khiyar Syarat Menurut Sayyid Sabiq khiyar syarat adalah suatu khiyar dimana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan dia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia mengendaki ia bisa membatalkannya. 13 Imam Bukhori, loc.cit. hlm. 25. 14 Sudarsono, op.cit. hlm. 410.` 15 Abdul Aziz Muhammad Azzam. op.cit.hlm. 194. 24 Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar dimana para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Dasar hukum khiyar syarat adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Ibnu Umar: عِ ابِ عَس زضي اهلل عَْٖا عِ زس٘ه اهلل صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ قاه : اذا تبایع اىسجالُ فنو ٗاحد ٍَْٖا باىخياز ٍا ىٌ یتفسقا ٗماّا جَيعا اٗیخيس احدَٕا االخس, فاُ خيس احدَٕا االخس فتبا یعا عيٚ ذىل فقد ٗجب اىبيع , ٗاُ تفسقا بعد اُ تبا یعا ٗىٌ یتسك ٗاحد ٍَْٖا اىبيع فقد ٗجب اىبيع Artinya: Dari Ibnu Umar r.a dari Rasulullah saw beliau bersabda: “ Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing pihak berhak melakukan khiyar, baik kedua-duanya maupun salah satunya. Apabila salah satu dari keduanya melakukan khiyar terhadap yang lainnya, kemudian mereka berdua melakukan jual beli atas dasar kesepakatan mereka, maka jual beli telah wajib dilaksanakan. Apabila mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan salah satu pihak tidak meninggalkan jual beli, maka jual beli wajib dilaksanakan”. (HR. Muttafaq „alaih, dan redaksi dari Muslim)16 Khiyar syarat disyari‟atkan untuk menjaga kedua belah pihak yang berakad, atau salah satunya dari konsekuensi satu akad yang kemungkinan di dalamnya terdapat unsur penipuan dan dusta. Oleh karena itu, Allah SWT memberi orang yang berakad dalam masa khiyar syarat dan waktu yang telah ditentukan satu kesempatan untuk 16 Imam Bukhori. loc.cit. hlm. 25. 25 menunggu karena memang diperlukan. Kalangan ulama fiqih sepakat bahwa khiyar syarat sah jika waktunya diketahui dan tidak lebih dari tiga hari dan barang yang dijual tidak termasuk barang yang cepat rusak dalam tempo ini.17 c. Khiyar Aib Khiyar aib termasuk dalam jenis khiyar naqishah (berkurangnya nilai penawaran barang). Khiyar aib berhubungan dengan ketiadaan kriteria yang diduga sebelumnya. Khiyar aib merupakan hak pembatalan jual beli dan pengembalian barang akibat adanya cacat dalam suatu barang yang belum diketahui, baik aib itu ada pada waktu transaksi atau baru terlihat setelah transaksi selesai disepakati sebelum serah terima barang. Yang mengakibatkan terjadinya khiyar disini adalah aib yang mengakibatkan berkurangnya harga dan nilai bagi para pedagang dan orang-orang yang ahli dibidangnya.18 Menurut ijma‟ Ulama, pengembalian barang karena cacat boleh dilakukan pada waktu akad berlangsung, sebagaimana yang diterangkan dalam suatu hadis, yaitu hadis „Uqbah bin Amir r.a, dia berkata, “ Aku mendengar Rasulullah bersabda: عِ عقبة بِ عاٍس اىجْٖٚ قاه : سَعت زس٘ه اهلل صيٚ اهلل عيئ ٗسيٌ یق٘ه : اىَُْسْيٌُِ أَخُ٘ اىَُْسْيٌِِ َٗالَ یَحِوُ ىَُِسْيٌٍِ بَاعَ ٍِِْ أَخِئِ بَيْعًا فِئِ عَيْبٌ إِالَ بَئََُْ ىَُٔ 17 Abdul Aziz Muhammad Azzam. op.cit. hlm. 111. 18 Dimyauddin Djuwaini. op.cit. hlm. 98. 26 Artinya:“Dari Uqbah Ibnu Amir Al-Juhani ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Seorang muslim adalah saudaranya muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apabila menjual barang jualannya kepada muslim lain yang didalamnya ada cacat, melainkan ia harus menjelaskan (aib atau cacatnya) itu kepadanya”. ( HR. Al-Hakim dari „Uqbah Ibnu Amir).19 Jika akad telah dilakukan dan pembeli telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut, maka akadnya sah dan tidak ada lagi khiyar setelahnya.20 Alasannya ia telah rela dengan barang tersebut beserta kondisinya. Namun jika pembeli belum mengetahui cacat barang tersebut dan mengetahuinya setelah akad, maka akad tetap dinyatakan benar dan pihak pembeli berhak melakukan khiyar antara mengembalikan barang atau meminta ganti rugi sesuai dengan adanya cacat. Dimyauddin Djuwaini mengatakan bahwa khiyar „aib bisa dijalankan dengan syarat sebagai berikut: 1. Cacat sudah ada ketika atau setelah akad dilakukan sebelum terjadi serah terima, jika „aib muncul setelah serah terima maka tidak ada khiyar. 2. Aib tetap melekat pada obyek setelah diterima oleh pembeli. 3. Pembeli tidak mengetahui adanya „aib atas obyek transaksi, baik ketika melakukan akad atau setelah menerima barang. Jika pembeli 19 Ahmad Wardi Muslih. op.cit. hlm. 233. 20 Sayyid Sabiq. op. cit. hlm. 161. 27 mengetahui sebelumnya, maka tidak ada khiyar karena itu berarti telah meridhoinya. 4. Tidak ada persyaratan bara‟ah (cuci tangan) dari „aib dalam kontrak jual beli, jika dipersyaratkan, maka hak khiyar gugur. 5. „Aib masih tetap sebelum terjadinya pembatalan akad.21 Pembeli diperbolehkan memilih antara mengembalikan yang telah dibeli dan mengambil harganya, atau tetap menahan barang tersebut tanpa memperoleh ganti apapun dari pihak penjual. Jika kedua belah pihak sepakat bahwa pembeli tetap membawa barang yang dibelinya sedang penjual memberikan ganti rugi cacatnya kebanyakan fuqaha anshar membolehkannya.22 Hukum kerusakan barang baik yang rusak seluruhnya atau sebagian, sebelum akad dan sesudah akad terdapat beberapa ketentuan yaitu: a. Barang rusak sebelum diterima pembeli 1) Barang rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, maka jual beli batal. 2) Barang rusak oleh pembeli, maka akad tidak batal dan pembeli harus membayar. 3) Barang rusak oleh orang lain, maka jual beli tidaklah batal, tetapi pembeli harus khiyar antara melanjutkan atau membatalkan akad jual beli.


Jika barang rusak semuanya setelah diterima oleh pembeli 1) Barang rusak dengan sendirinya atau rusak yang disebabkan oleh penjual, pembeli atau orang lain, maka jual beli tidaklah batal sebab barang telah keluar dari tanggung jawab penjual. Akan tetapi jika yang merusak orang lain, maka tanggungjawabnya diserahkan kepada perusaknya. 2) Jika barang rusak oleh penjual maka ada dua sikap yaitu: a) Jika pembeli telah memegangnya baik dengan seizin penjual maupun tidak, tetapi telah membayar harga, maka penjual yang bertanggung jawab. b) Jika penjual tidak mengizinkan untuk memegangnya dan harga belum diserahkan, maka akad menjadi batal. c. Barang rusak sebagian setelah dipegang oleh pembeli 1) Tanggung jawab bagi pembeli, baik rusak oleh sendirinya ataupun orang lain. 2) Jika disebabkan oleh pembeli, maka perlu dilihat dari dua segi. Jika dipegang atas seizin penjual, hukumnya sama seperti barang yang dirusak oleh orang lain. Jika dipegang bukan atas seizinnya, maka jual beli batal atas barang yang dirusaknya.23 23 Rahmat Syafi‟i, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001, hlm. 90. 29 Dalam kaitan hal ini Sayyid Sabiq menjelaskan mengenai barang yang rusak sebelum serah terima ada enam alternatif yaitu:24 a. Jika kerusakan mencakup semua atau sebagian barang sebelum terjadi serah terima yang disebabkan perbuatan pembeli, maka jual beli tidak batal, akad berlaku seperti semula. b. Apabila kerusakan barang diakibatkan perbuatan pihak lain (selain pembeli dan penjual), maka pembeli boleh menentukan pilihan, antara menerima atau membatalkan akad. c. Jual beli akan batal apabila kerusakan barang sebelum terjadi serah terima akibat perbuatan penjual atau rusak dengan sendirinya. d. Apabila kerusakan barang sebagian lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak wajib membayar atas kerusakan barang tersebut, sedangkan untuk lainnya ia boleh menentukan pilihan antara mengambilnya dengan potongan harga. e. Apabila barangnya rusak dengan sendirinya, maka pembeli tetap wajib membayar harga barang. Sedangkan penjual boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad dengan mengambil sisa barang dan membayar semuanya. f. Apabila kerusakan barang terjadi akibat bencana dari Tuhan sehingga berkurang kadar dan harga barang tersebut pembeli 24 Sayyid Sabiq. op.cit. hlm. 155. 30 boleh menentukan pilihan antara membatalkan atau dengan mengambil sisa dengan pengurangan pembayaran. 

Komentar

Postingan Populer